SURAT PERJANJIAN GADAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : BACHTIAR HAMDJA
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Timporongan Segeri
Disebut Pihak I (Pertama)
II. Nama : H. AMIRULLAH
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Mattoangin Kel. Talaka Kec. Ma’rang
Disebut Pihak II (Kedua)
Pihak I (Pertama) mengaku menggadaikan Empangnya seluas 2,50 Ha terletak di Kp. Salo-Salo Batue Kel. Bontomatene Kec. Segeri dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat Empang : H. Hamdja
Sebelah Selatan Empang : H. Hamdja
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Utara Empang : H. Hamdja
Sebesar uang Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian waktu mulai tanggal 01 Mei 2009 sampai dengan tanggal 01 Mei 2014. Pihak I (Pertama) menerima empangnya kembali setelah Pihak I (Pertama) menebus uang sebesar yang terterah diatas kepada Pihak II (Kedua).
Demikian surat perjanjian ini kami buat untuk dipergunakan kedua belah pihak.
Segeri, 01 Mei 2009
Pihak II (Kedua) Pihak I (Pertama)
(H. AMIRULLAH) (BACHTIAR HAMDJA)
Mengetahui,
Kepala Kelurahan Bontomatene
H. IBRAHIM MUSTAPA
NIP.
Saksi-Saksi
1. PAK NURDIN ( )
2. BASITE ( )
3. MIRSAN. HR ( )
No comments:
Post a Comment